SHANGHAI, kini.co.id – Dua perusahaan di Shanghai harus membayar denda 3juta Yuan atau Rp5,7miliar untuk BMW. Karena, mereka telah melakukan pendaftaran logo dan merek dagang meniru logo BMW.
Adalah Pengadilan Kekayaan Intelektual dan Properti Shanghai yang menjatuhkan hukuman itu kepada dua perusahaan itu.
Satu terdakwa, Zhou Leqin mengatakan telah mendirikan Deguo Baoma Group Holdings Limited dan diartikan BMW Group Holdings Limited, Juli 2008 di Cina silam.
Bahkan, mereka membeli dan daftarkan merek bernama ‘BMN’ dan menyertakan logo BMW. Tak hanya disitu, merek itu juga disahkan sebagai perusahaan fashion lokal, Chuangjia, dan juga kena denda akibat menggunakan logo.
Perusahaan Chuangjia juga memodifikasi merek itu selama bertahun-tahun hingga menjadi sangat mirip dengan logo asli BMW. Produk itu telah terjual sejak 2009 melalui bantuan promosi Deguo Baoma melalui waralaba merek dagang BMN.
Dengan begitu, pengadilan memutuskan terdakwa melanggar merek dagang BMW dan mengambil keuntungan dari reputasi pabrikan otomotif asal Jerman itu, Selasa (20/12).